Terkait Keterlambatan Penetapan APBD-P, Pemda Akan Konsultasi ke Kemendagri

PUBLIKSATU, MUNA -- Hingga saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 belum ditetapkan oleh DPRD Muna. Padahal pembahasan KUA dan PPAS telah diputuskan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD dua pekan lalu.
"Kami akui bahwa Penetapan APBD Perubahan telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Permendagri, tetapi daerah-daerah yang sudah melewati waktu sudah dikonsultasikan di Kemendagri, proses pembahasan akan berjalan," ujar Pj. Sekda, Suharmi Ramba, Senin, 25/10/2021.
Ia mengungkapkan surat permohonan pembahasan APBD Perubahan termasuk dokumennya telah dimasukan di DPRD Muna.
"KUA dan PPAS sudah selesai, Insyaallah paling terlambat lusa (Rabu-red) kita paripurna. Surat permohonan dan Dokumen APBD-P sudah masuk di DPRD," timpalnya.
Suharmin menyebutkan, ada delapan daerah di Sultra yang mengalami keterlambatan termasuk Kabupaten Muna. Namun ke delapan daerah tersebut telah melakukan konsultasi ke Gubernur dan Kemendagri.
"Memang ada keterlambatan, tetapi bukan saja dialami oleh Kabupaten Muna namun dialami juga delapan daerah di Sulawesi Tenggara," sebutnya.
Yang membuat terlambat kata Suharmin Ramba karena adanya penyusuaian refokusing, adanya penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan beberapa kegiatan yang telah dilelang dan yang belum dilelang.
"Inilah yang membuat kita terlambat, tapi KUA PPAS kita sudah selesai dibahas, dokumen untuk dibahas di Komisi kami sudah serahkan," sebutnya.