Berita Terkini
Muna

Pengembalian Kerugian Negara di Muna Capai 81,3 Persen

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 10 November 2021 19:20 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pengembalian Kerugian Negara di Muna Capai 81,3 Persen
Kepala Inspektorat Kabupaten Muna La Kuanto

PUBLIKSATU, MUNA -- Menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait pengembalian keuangan negara, Bupati Muna L.M. Rusman Emba telah melayangkan surat kepada seluruh OPD lingkup Pemda Muna untuk menyelesaikan tunggakan pengembalian kerugian negara.

"Pak Bupati sudah layangkan surat sejak tanggal 11 Oktober kepada seluruh OPD untuk melakukan percepatan pengembalian kerugian negara ke kas negara," ujar Kepala Inspektur Muna La Kuanto, Selasa, 09/11/2021.

Langkah tersebut, lanjut Kuanto, merupakan salah satu upaya penyelesaian temuan BPK dalam hal kerugian negara yang dikembalikan ke Kas Negara sebagai mana arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK.

"Ini salah satu indikator Monitoring Center Prevention (MCP) KPK RI dalam penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI atas kerugian negara," terangnya.

Sehingga, lanjut La Kuanto sampai saat ini pengembalian keuangan negara Pemda Muna sudah mencapai 81,3%.

"Capaian ini merupakan salah satu kerja-kerja dari Korsup pencegahan KPK yang dibantu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muna untuk mempercepat pengembalian kerugian negara," timpalnya.

Ia mengatakan, dengan angka 81,3 % ini menunjukan bahwa pihak-pihak yang terkait yang memiliki temuan kerugian negara punya keseriusan untuk mengembalikan ke kas negara.

Bagikan