Berita Terkini
Buton

IPDN Sosialisasi Profesi Kepamongprajaan di Buton, Camat Wajib Bersertifikat

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 11 November 2021 20:33 WIB · 2 menit baca
IPDN Sosialisasi Profesi Kepamongprajaan di Buton, Camat Wajib Bersertifikat

PUBLIKSATU, BUTON - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggelar sosialisasi Profesi Kepamongprajaan di jajaran Pemerintah Kabupaten Buton, giat itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, pasarwajo, 09 November 2021.

Tim Sosialisasi diantaranya Direktur IPDN, Dr. Sampara Lukman M.A, Dosen PPKp IPDN, Prof. Dr. Khasan Efendy M.Pd, Wadir Bidang Kemahasiswaan PPKp IPDN Dr. Mulyadi S.P MSi, Wadir Bidang Administrasi PPKp IPDN, Dr. Tjahyo Suprajogo, M.Si, Staf Jfu PPKp IPDN, Wahyu Santo Nugroho, SH.

Direktur IPDN, Dr. Sampara Lukman M.A memaparkan Kementerian Dalam Negeri telah memberlakukan profesi kepamongprajaan IPDN. Atas nama Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 dipasal 224 Ayat (2) bahwa syarat menjadi camat yaitu mempunyai sertifikat profesi kepamongprajaan.

“Dengan adanya Undang Undang No: 23/Tahun 2014, dan Peraturan Penerintah Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 224 Ayat (2) mengatur tentang Sertifikat Kepamongprajaan bagi camat.” ujarnya.

“Lalu kemudian, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat bahwa camat yang belum memiliki sertifikat di sekolahkan selama 3 bulan selama-lamanya 4 atau 5 bulan untuk memperoleh sertifikat kepamongprajaan. Sertifikat kepamongprajaan bisa diikuti oleh ASN yang menjabat camat, namun belum memiliki sertifikat dan ASN calon menduduki jabatan camat,” katanya.

Sekolah yang dimaksud kata Sampara tidak harus meninggalkan tugas keseharian sebagai ASN.

Pada kesempatan ini Bupati Buton, La Bakry mewakili Pemerintah Kabupaten Buton menyampaikan selamat datang kepada direktur dan seluruh rombongan sosialiasi.