Lindungi Masyarakat Dari Peredaran Obat dan Makanan Berbahaya, Pemkab Busel Bangun Kerja Sama Dengan BPOM Kendari

PUBLIKSATU.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) membangun kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan berbahaya yang tidak layak dikonsumsi.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Busel, H. La Ode Arusani dan Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau, Jumat (12/11/2021).
Bupati Busel mengatakan, kesehatan masyarakat merupakan hal yang paling penting dan harus dijaga. Konsumsi obat dan makanan yang dibeli harus benar-benar layak.
Namun demikian, saat belanja baik produk obat maupun bahan makanan, masyarakat terkadang lalai untuk memeriksa tanggal kadaluarsa atau expired date. Oleh karena itu, Bupati juga meminta pada pelaku usaha yang menawarkan kebutuhan obat dan bahan makanan agar memperhatikan produk yang ditawarkan benar-benar layang konsumsi.
"Dengan kerja sama ini dapat membantu pelaku usaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Buton Selatan. Dan MoU dengan BPOM ini saya tandatangani agar UMKM memberikan usaha yang layak bagi masyarakat,” ucap H La Ode Arusani.
Di tempat yang sama, Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengungkapkan, MoU antara Pemkab Busel dengan BPOM Kendari sangat penting untuk memberi perlindungan yang optimal kepada masyarakat Busel dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Yoseph, di Busel saat ini banyak pelaku UMKM hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang begitu kretif menciptakan produk olahan dan mulai dipasarkan. Namun demikian, para pelaku usahan ini masih perlu pendampingan untuk meningkatkan kualitas produk dan juga sertifikasi produk agar memiliki legalitas izin edar bagi setiap produk yang dihasilkan.