Berita Terkini
Muna

Dokumen APBD 2022 Belum Diserahkan, Dewan Muna Kembali Menyurati Pemda

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 24 November 2021 00:03 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Dokumen APBD 2022 Belum Diserahkan, Dewan Muna Kembali Menyurati Pemda
La Saemuna

PUBLIKSATU, MUNA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna kembali melayangkan surat kedua kepada Pemda Muna terkait penyerahan Dokumen APBD 2022. Pasalnya, berdasarkan Permendagri dan Peraturan Pemerintah batas waktu penetapan APBD sampai dengan tanggal 30 November 2021.

Ketua DPRD Muna, La Saemuna mengatakan Kabupaten Muna sudah masuk garis merah dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait keterlambatan penetapan APBD.

"Muna ini sudah digaris merah oleh Kementerian Keuangan karena pembahasan APBD selalu terlambat," ujarnya, Selasa, 23/11/2021.

Karena belum dimasukan Dokumen APBD, sebagai ketua DPRD dirinya telah menyurati Pemda dalam hal ini TAPD untuk segera menyerahkan Dokumen APBD ke Dewan.

"Kami sudah bersurat ke Pemda dan ini sudah kali kedua kami kirim surat agar Dokumen APBD 2022 segera dimasukan. Apa lagi batas waktu 30 November tinggal beberapa hari lagi," timpalnya.

Dalam penetapan Perda APBD, kata Saemuna, Pemerintah Pusat memberi waktu sampai tanggal 30 November. Ia juga tak ingin seperti kejadian pada penetapan APBD Perubahan, di mana Pemerintah Provinsi tidak mau evaluasi APBD Perubahan kerena penetapannya dianggap terlambat.

"Waktu kita tinggal satu minggu. Kami tidak ingin seperti kejadian APBD Perubahan, Provinsi dan Pusat tidak mau evaluasi karena penetapannya terlambat. Apa lagi pembahasan APBD ini dipantau langsung oleh KPK," terangnya.

Bagikan