Berita Terkini
Muna

DPRD Muna Minta Pemda Realisasikan Perbup Perubahan RS Dokter LM Baharuddin

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 1 Desember 2021 16:42 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DPRD Muna Minta Pemda Realisasikan Perbup Perubahan RS Dokter LM Baharuddin

PUBLIKSATU, MUNA --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menyayangkan pihak Dirut Rumah Sakit yang belum merubah nama Rumah Sakit Umum Daerah Raha menjadi Rumah Sakit Umum Dokter L.M. Baharuddin pada tahun 2022. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Nama RSUD telah diteken oleh Bupati Muna L.M. Rusman Emba setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD Muna.

Anggota DPRD Muna, Zahril Baitul, mengatakan berdasarkan keterangan Dirut Rumah Sakit pada Rapat Gabungan Komisi Pembahasan APBD 2022, bahwa masalah yang dihadapi sehingga belum dianggarkan perubahan papan nama rumah sakit terkendala persoalan izin operasional.

"Dirut Rumah Sakit telah menyampaikan kepada kita bahwa kendalanya kenapa tidak adanya perubahan papan nama Rumah Sakit Umum Raha menjadi Rumah Sakit Umum Dokter Baharuddin karena persoalan izin operasional rumah sakit sampai 2023, Padahal Perbupnya sudah keluar. Jadi Saya kira kita tidak perlu menunggu izin operasional," ujarnya, Selasa, 30/11/2021.

Terkait kendala tersebut, lanjut Zahrir, dirinya telah melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Kesehatan tentang pembentukan Peraturan Bupati.

"Saya juga sudah pernah konsultasi dengan Kementerian Kesehatan, kalau kita menyimak UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat 1 disampaikan bahwa Peraturan Bupati tidak termasuk dalam hirarki perundang-undangan. Namun pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan bahwa Peraturan Bupati dia memiliki kekuatan hukum mengikat walaupun tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan," jelasnya.

Kemudian, dalan Peraturan Kemenkes pada pasal 1 ayat 2 poin b dijelaskan bahwa ketika Peraturan Bupati keluar merubah nama rumah sakit maka wajib bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan izin operasional.

"Jadi jangan dibalik harus ada izin operasional dulu baru dirubah nama rumah sakit itu. Jadi pihak rumah sakit dan Pemda sudah harus menganggarkan perubahan papan nama rumah sakit pada tahun 2022. Jangan menunggu sampai tahun 2023, karena setelah keluar Perbup Perubahan Nama Rumah Sakit Raha, maka wajib hukumnya Pemda Muna dalam hal ini pihak rumah sakit merubah nama menjadi Rumah Sakit Dokter L.M. Baharuddin," tegas Zahril.

Bagikan