Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha menggelar pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di pelataran Kantor Kejari Raha, Kamis, 2/11/2021.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nogroho, Perwakilan Kodim 1416 Muna, Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Perwakilan Pengadilan Raha dan Kepala BNNK Muna.
Kajari Muna, Agustinus Ba'ka Tangdililing mengatakan pemusnahan BB tersebut bagian dari wujud nyata dan komitmen Kejaksaan dalam proses penegakan hukum serta percepatan dalam penuntasan perkara.
"Kegiatan ini bagian dari tindak lanjut dalam mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah berasal dari 103 kasus yang ditangani Kejaksaan. Dari total kasus tersebut, kasus nakotika berada dalam posisi pertama dengan jumlah 29 kasus selama tahun 2021 di mana jumlah BB yang disita 106,765 gram.
"Untuk kasus senjata tajam sebanyak 12 perkara dengan jumlah BB 16 buah berupa parang dan busur. Sementara kasus persetubuhan dan pencabulan 4 perkara dengan jumlah BB 16 buah, sisanya adalah kasus pidana umum lainnya," sebut Kajari, Agustinus Ba'ka.
Ia menerangkan pemusnahan BB tindak pidana umum telah inkrah sebagaimana telah diatur dalam pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sesuai pasal 270 KUHP bahwa jaksa memiliki kewenangan selaku eksekutor tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.