Soal Dugaan Mark Up Alat PCR, Kapolres Muna: Tidak Ada Istilah Masuk Angin, Kami Tidak Main-main Dengan Kasus Ini
Bagikan

PUBLIKSATU.CO- Hingga saat ini, alat Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Muna belum juga di fungsikan. Kini alat yang menghabiskan anggaran Rp 1,9 Miliar lebih melalui APBD tahun 2020 itu mangkrak di Laboratorium Daerah.
Tak hanya mangkrak, pengadaan alat Laboratoriom Daerah itu dilakukan oleh PT. RH. Jaya Farma dan dalam prosesnya diduga terjadi Mark Up. Olehnya itu tipikor Polres Muna langsung melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan alat PCR milik Dinkes Muna ini.
Saat ini Penyidik Polres Muna telah merampungkan bukti-bukti dan keterang sejumlah pihak, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, La Ode Rimba Sua selaku KPA, Kadis Keuangan dan Aset Daerah (DKAD) Kabupten Muna, Amrin Fiini, Arifin Kase selaku PPK, Bendahara Dinkes Muna, Cristine Tantu, direktur PT. RH Jaya Farma, serta koordinasi dengan Tim APIP Inspektorat.
Kapolres Muna, AKBP Deby Asri Nugroho menegaskan pihaknya tidak main-main dalam proses penyelidikan kasus dugaan Marck Up pengadaan alat PCR tersebut.
"Sekarang kita masih tahap lidik, kami kumpulkan bukti-bukti yang ada. Kami tidak main-main dengan kasus ini, kami tidak akan menghidar dari hal-hal yang menjadi harapan masyarakat," tegasnya, Kamis (9/12/2021).
Kapolres Muna juga menepis isu yang beredar di masyarakat terkait Polres Muna masuk angin. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ada istilah masuk angin.
"Kami tidak ada istilahnya masuk angin. Proses lidik masih berjalan, nanti kami akan sampaikan perkembangannya," tegasnya.