Berita Terkini
Buton

Bhabinkamtibmas Wasambaa Bentuk Kampung Keadilan Restoratif

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Minggu, 12 Desember 2021 14:18 WIB · 2 menit baca
Bhabinkamtibmas Wasambaa Bentuk Kampung Keadilan Restoratif

PUBLIKSATU, BUTON - Bhabinkamtibmas Desa Wasambaa, Polsek Lasalimu, Polres Buton, Bripka Faslimun Ahyan bersama Babinsa desa setempat, Serda Rustam, bersinergi membentuk Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) guna menuju wilayah sadar hukum kampung keadilan restoratif di Desa Wasuamba dan Wasambaa, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Bripka Faslimun Ahyan menjelaskan FKPM merupakan wadah komunikasi antara polisi dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah Kamtibmas yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan kualitas hidup di masyarakat.

Melalui wadah itu, Ahyan berharap FKPM mampu menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di masyarakat.

"Terbentuknya FKPM di Desa Wasambaa ini lahir dari inisiatif sendiri masyarakat di tengah kurangnya kesadaran hukum sebagian masyarakat sehingga pola pikirnya segala permasalahan hukum harus diselesaikan dengan proses hukum," ujar dia melalui keterangan rilisnya, Sabtu (11/12/2021).

Menurut Bripka Faslimun Ahyan yang juga Bhabinkamtibmas Desa Wasambaa, hukum dapat dilihat dari dua sisi yaitu hukum sebagai teks dan hukum sebagai perilaku.

Jika ditelaah hukum sebagai teks dalam setiap rumusan pasalnya maka paradigma tunggal positivisme akan berlaku di mana hukum itu masuk ke dalam klasifikasi hukum klasik (kuno) dengan konsepnya keadilan retributif yang artinya keadilan yang lebih menitikberatkan pada pembalasan (penghukuman).

Cara berhukum yang cenderung masih mempertahankan status quo atau dengan kata lain sesuatu yang sudah ada jangan lagi di utak-atik,artinya hukum itu berusaha untuk sama sekali tidak mencampuri proses-proses sosial dalam masyarakat akan tetapi selalu berusaha dominan berada di atas sistem hukum yang hidup masyarakat merupakan salah satu hambatan yang harus di hadapi bila memasukkan orientasi dan cara berhukum dengan sistem hukum modern.