Polres Baubau Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Kanakea

PUBLIKSATU, BAUBAU - Tidak butuh waktu lama, Polres Baubau akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan La Ode Dadang Hidayat, warga lingkungan Kanakea, Kota Baubau pada Minggu 12 Desember 2021 sekitar pukul 00.30 Wita. Terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial RH alias MT.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menjelaskan kejadian itu berawal dari kesalahpahaman yang mengakibatkan perkelahian hingga berujung dengan tertusuknya La Ode Dadang Hidayat.
Kemudian, lanjut Kapolres, usai perkelahian itu, tersangka dan korban saling meninggalkan lokasi. "Lalu korban ditemukan di lokasi SPP sekitar 400 meter dari tempat kejadian perkara (TKP)," lanjutnya.
Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Murhum dan RSUD Kota Baubau dan akhirnya korban meninggal dunia.
"Saat ini tersangka sudah diamankan, dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, tersangka RH dikenakan pasal 351 ayat 3.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, keluarga korban agar menahan diri, menyerahkan kasus ini kepada Polisi.