Kadispora Muna Dilaporkan ke Polda dan Kajati Sultra Terkait Pembatalan Kontrak Pembangunan Stadion Raha

PUBLIKSATU, MUNA -- Direksi PT Mandava Putra Utama, Rafi Sumardin melaporkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna ke Polda Sulawesi Tenggara, Kajati Sultra dan Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021.
Selain Kadispora Muna yang dilaporkan, pihak Inspektorat dan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muna juga ikut dilaporkan terkait pembatalan kontrak proyek pengerjaan Pembangunan Stadion Kota Raha dengan nilai kontrak sebesar Rp 17 miliar lebih.
"Benar kami sudah laporkan Kadispora Muna, Inspektorat Muna dan Ketua Pokja di Ombudsman, ke Ditreskrimum Polda Sultra Kajati Sultra dan Kajari Muna terkait pembatalan kontrak secara sepihak oleh Kadispora Muna," ujar Direksi PT Mandava Putra Utama, Rafi Sumardin, Jumat, 31/12/2021
Buntut dari laporan tersebut karena proyek yang bersumber dari dana pinjaman daerah tersebut telah dimenangkan oleh PT.Mandava Putra Utama. Namun mendadak Kadispora Muna selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melayangkan surat kepada PT. Mandava Putra Utama tertanggal 10 Desember 2021 nomor : 426/177/XII/2021 tentang Pembatalan Penetapan Pemenang.
Di mana dalam surat tersebut yang diteken oleh Kadispora Muna, Hayadi disebutkan bahwa penetapan pemenang tender dibatalkan dengan alasan kesalahan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang antara lain terdapat beberapa item pekerjaan yang mengalami mark up harga setelah dibandingkan dengan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati Muna.
"Nah di bulan Desember kemarin kita dikirim surat persiapan penandatanganan kontrak. Seharusnya kita bahas isi dari penandatanganan kontrak pembangunan Stadion Raha justru yang terjadi yang dibahas pembatalan kontrak. Makanya saat itu kami sempat komplen karena kami sudah dirugikan secara sepihak. Alasannya ada mark up harga HPS. Saya sampaikan kepada pak Kadis bahwa bicara HPS bukan kewenangan kami, karena kami ada nilai harga penawaran jadi patokan pembangunan yang kami jalankan adalah harga yang kami masukan," terang Rafi
Menurut Rafi, bicara HPS sebelum dilakukan tender HPS telah disusun oleh Kadis selaku PPK setelah itu dibawa ke APIP Inspektorat untuk direview. Jika ditemukan terlalu mahal maka dikembalikan dulu sebelum ditender.