Penyelidikan Dugaan Mark Up Pengadaan Alat PCR Lambat, Gerak Sultra Bakal Bertandang di Polres Muna

PUBLIKSATU, MUNA --- Penyelidikan kasus dugaan mark up pengadaan alat PCR Dinas Kesehatan Kabupaten Muna yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Sultra hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Tipikor Polres Muna.
Padahal sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam proses pengadaan alat PCR pada tahun 2020 lalu dengan menghabiskan anggaran Rp 1,9 miliar lebih itu telah diperiksa. Pihak-pihak yang sudah diperiksa adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, La Ode Rimba Sua selaku KPA, Kepala Dinas Keuangan Amrin Fiini, PPK Arifin Kase, direktur PT. RH. Jaya Farma, Bendahara Dinkes dan Tim APIP Inspektorat.
Selain itu, sejumlah dokumen berupa kontrak pengadaan alat PCR juga telah dimiliki oleh Penyidik Tipikor Polres Muna. Begitu pula dengan dokumen laporan keuangan PT. Indofarma yang disampaikan oleh Gerak Sultra telah dikantongi penyidik. Namun hingga saat ini penyelidikan kasus ini belum ada kejelasan dari Kepolisian Resort Muna.
"Sejumlah bukti dan dokumen telah kami sampaikan kepada penyidik tetapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak penyidik, apakah telah memenuhi unsur untuk dinaikan statusnya ketahap penyidik atau belum memenuhi unsur," ujar Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi LSM Gerakan Gerak Sultra, La Ode Supriaddin, Minggu, 16/01/2022.
Berdasarkan investigasi dan kajian Gerak Sultra ditemukan pengadaan alat PCR di Dinkes Muna patut diduga terjadi adanya perbuatan melawan hukum. Di mana dalam proses pengadaan alat tersebut diduga terjadi mark up hingga ratusan juta rupiah.
"Semua pengadaan alat PCR di Dinkes Muna tahun 2020 dibeli di PT. Indofarma Jakarta. Nah berdasarkan penelusuran kami di PT. Indofarma, kami temukan total belanja alat PCR Dinkes Muna hanya Rp 1,2 miliar lebih sementara yang pertanggungjawaban Rp 1,9 miliar lebih. Jadi ada selisih harga yang begitu besar, selisihnya sekitar Rp 700 juta lebih dan bukti dokumen laporan keuangan PT. Indofarma Jakarta juga sudah kami sampaikan kepada Tipikor Polres Muna," ungkap Supriadin.
Supriadin mengatakan, Gerak Sultra sudah berulang kali bertandang di Polres Muna untuk menanyakan progres penyelidikan atas laporan mereka. Sejumlah rangkaian pemeriksaan telah dilakukan namun terhenti ditahap pencocokan harga barang kepada pihak PT. Indofarma sejak November 2021.