Berita Terkini
Muna

Dugaan Fiktif Pengadaan Komponen Mesin Oven Kayu, Polisi Periksa Dua Saksi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 22 Januari 2022 00:21 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Dugaan Fiktif Pengadaan Komponen Mesin Oven Kayu, Polisi Periksa Dua Saksi
Kasat Reskrim Polres Muna AKP Hamka

PUBLIKSATU, MUNA - Kepolisian Resort Muna kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan fiktif pengadaan komponen mesin iven kayu Desa Bangunsari.

Penyelidikan dimulai setelah pihak Polres Muna melalukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Muna terkait proses penanganan dugaan fiktif pengadaan alat komponen mesin oven kayu yang diadakan pada tahun 2017 lalu di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muna.

Sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam pengadaan alat tersebut akan diundang oleh pinyidik untuk diminta keterangannya terkait mengenai proses dan mekanisme pengadaannya.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Hamka mengungkapkan bahwa saat ini pihak penyidik sudah mengundang Kadis Perindag Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah dan mantan Bendahara Perindag untuk diperiksa sebagai saksi.

"Setelah diadakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Muna pada bulan Desember 2021 lalu maka kami langsung mengundang pihak-pihak terkait antara lain Kadis Perindag dan Bendahara lama kita undang untuk diperiksa sebagai saksi dan mereka kami sudah periksa," ungkapnya, Jumat, 21/01/2022.

Setelah Kadis Perindag dan mantan Bendahara Perindag diperiksa, penyidik akan mengundang sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan alat kelengkapan mesin oven pengering kayu di Dinas Perindag Muna pada tahun anggaran 2017 lalu.

"Setelah Kadis Perindag dan bendahara lama kami periksa selanjutnya kami akan mengundang perencananya dan pihak-pihak lain dianggap mengetahui untuk diperiksa," ujarnya.

Bagikan