Sejumlah Aleg di Muna Sibuk Perjalanan Dinas, Penetapan Rivisi Perda Desa dan Tahapan Pilkades Terhambat

PUBLIKSATU, MUNA --- Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa hingga saat ini masih mengalami hambatan. Pasalnya 124 desa yang bakal menyelenggarakan Pilkades masih menunggu keputusan DPRD Muna tentang perubahan Pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Desa Nomor 1 tahun 2018 pasal 169 yang mengatur tentang batas usia maksimal calon kepala desa (Cakades) 60 tahun yang belum ditetapkan oleh DPRD Muna.
Padahal, draf revisi Perda tentang desa telah diajukan kepada DPRD Muna pada bulan Desember 2021 lalu. Namun hingga saat ini DPRD Muna belum membuat jadwal paripurna. Sejumlah anggota DPRD Muna masih sibuk kunjungan kerja di luar daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rustam mengatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah-langkah persiapan tahapan Pilkades karena masih menunggu paripurna penetapan perubahan Perda Desa tentang batas usia Cakades.
"Sekarang kami belum melakukan tahapan karena kami masih menunggu revisi Perda Desa di DPRD," sebutnya, Minggu, 23/01/2022.
Rustam mengatakan bila revisi Perda sudah ditetapkan oleh DPRD Muna maka tidak menunggu lama tahapan Pilkades akan jalan.
"Pokoknya kita menunggu penetapan revisi Perda, kalau Perda ditetapkan pada bulan Februari maka di bulan Februari baru kita jalan tahapan Pilkades," ujarnya.
Selain Perda, pihak PMD Muna sudah menyiapkan draf peraturan Bupati Muna terkait teknis pelaksanaan Pilkades serentak di Muna termasuk anggaran pelaksanaan Pilkades telah disiapkan sebesar Rp 2,4 miliar.