Hari ini DPRD Muna Gelar Paripurna Perubahan Perda Desa
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna telah mengagendakan Rapat Paripurna tentang Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Rencananya agenda Peripurna akan digelar pada pada Rabu malam, (26/01/2022).
Ketua Bapim Perda, La Ode Dyrun mengatakan bahwa hari ini Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Muna sudah menggelar rapat untuk penjadwalan Paripurna satu tentang penyerahan Raperda Perubahan tentang Desa.
"Masalah Perda Desa kita sudah selesai bahas kemarin dan hari ini kita sudah jadwal rapat Badan Musyawarah. Dan mungkin saja kesepakatan mereka bisa saja malam sebentar bisa paripurna satu penyerahan Perda Desa Perubahan," ujarnya, Rabu, 26/01/2022.
Diyrun menyebutkan dalam rapat Bapim Perda telah menyepakati untuk dilakukan perubahan pasal 169 poin 7 tentang batasan umur calon kepala desa.
"Kita sudah sepakati hanya satu poin yang dirubah yaitu pasal 169 pada poin 7 persoalan umur yakni batas bawah tetap minimum 25 tahun dan batas atas maksimal tidak ada batasan," sebutnya.
Sementara untuk lima Raperda lain yang masih tertunda penetapannya sejumlah anggota Dewan tinggal menunggu undangan dari pimpinan Dewan. Pasalnya menurut Diyrun saat itu Paripurna Penetapan Lima Raperda pada 30 Desember 2021 lalu cuma diskorsing.
"Untuk lima Perda nanti kita agendakan, karena itu urusan pimpinan karena saat itu diskorsing sehingga itu menjadi urusan pimpinan tidak perlu melalui Bamus, kalau pimpinan mengundang kita hari ini, maka kita hadir hari ini," timpalnya.