Berita Terkini
Sultra

Perusda Kolaka Diduga Tidak Miliki IPPKH, Mahasiswa Datangi DPRD Kolaka

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 10 Februari 2022 23:33 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Perusda Kolaka Diduga Tidak Miliki IPPKH, Mahasiswa Datangi DPRD Kolaka
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Studi Sosial Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kolaka, Kamis (10/2/2022). Mereka menduga aktivitas pertambangan ore nikel PD Aneka Usaha/Perusda Kolaka

PUBLIKSATU, KOLAKA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Studi Sosial Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kolaka, Kamis (10/2/2022).

Aksi yang dimotori Wawan Kurniawan tersebut hendak menyuarakan sikap mereka terkait aktivitas pertambangan ore nikel PD Aneka Usaha/Perusda Kolaka di Kecamatan Pomalaa.

Pengunjuk rasa menduga, aktivitas yang dilakukan perusahaan milik daerah itu sarat dengan pelanggaran perizinan, terutama yang terkait dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Karena itu, para pengunjuk rasa meminta DPRD Kolaka menyikapi permintaan mereka untuk merekomendasikan penghentian aktivitas tambang oleh Perusda hingga manajemen memberi klarifikasi atau penjelasan terkait dugaan tidak mengantongi IPPKH.

Karena menilai aktivitas Perusda sarat dengan pelanggaran regulasi, mahasiswa pun berharap aparat berwenang melakukan pengusutan, sekaligus mendesak bupati memberhentikan Armansyah dari posisi direksi.

Setelah berorasi selama beberapa menit, para mahasiswa akhirnya diterima di ruang komisi oleh salah seorang anggota DPRD Kolaka, Musdalim Zakir.

Dalam dialog dengan para mahasiswa, Musdalim menyatakan bahwa DPRD selalu mendukung langkah mahasiswa mengkritisi praktik pertambangan yang dinilai melanggar aturan dan hukum.

Bagikan