Berita Terkini
Butur

Polisi Ringkus Seorang Pemuda Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 11 Februari 2022 17:11 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Polisi Ringkus Seorang Pemuda Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Foto tangkapan layar saat terduga pelaku asusila, MA diamankan polisi.

PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Seorang pemuda di Kabupaten Buton Utara (Butur), inisial MA (25) ditangkap polisi, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana asusila anak di bawah umur, inisial ST (17).

MA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/II/2022/Polsek Bonegunu/Polres Buton Utara/Polda Sultra, 09 Februari 2022.

Kepolisian mengaku sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bonegunu, Iptu Supratman menceritakan kronologi kejadian tindak pidana asusila anak di bawah umur, kata dia berawal dari MA yang menjemput korban dari sekolahnya, Selasa 8 Februari 2022 sekitar pukul 14 Wita.

“Saat itu korban ST pulang sekolah dan di jemput oleh pelaku MA untuk mengantar korban pulang ke rumah korban,” demikian disampaikan Iptu Supratman kepada wartawan Buton Pos ketika dihubungi melalui teleponnya, Kamis (10/02/2022).

Namun korban tidak diantar langsung ke rumahnya, tapi dibawa ke tempat yang jauh dari perkampungan. Setelah itu kata Supratman, MA melancarkan niat jahat itu dengan cara memaksa korban ST untuk membuka bajunya dan menyetubuhinya.

“Mulai memaksa korban untuk membuka bajunya, awalnya korban menolak namun pelaku terus memaksa korban dan pelaku menyetubuhi korban,” Jelasnya

Bagikan