Berita Terkini
Muna

Polisi Bakal Maksimal Mengusut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat PCR Dinkes Muna

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 21 Februari 2022 01:38 WIB · 2 menit baca
Polisi Bakal Maksimal Mengusut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat PCR Dinkes Muna
Alat Tes PCR Covid tahun 2020 di Dinas Kesehatan

PUBLIKSATU, MUNA -- Pada tahun anggaran 2020 pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran pengadaan alat laboratorium berupa alat PCR Covid-19 sekitar Rp 2 miliar dalam APBD Muna tahun 2020.

Anggaran tersebut merupakan hasil refocusing yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020. Saat itu, Dinas Kesehatan melakukan pengadaan alat PCR setelah mendapat surat dari Provinsi Sulawesi Tenggara mengingat Rumah Sakit Umum Raha adalah rumah sakit rujukan tiga daerah yaitu Kabupaten Buton Tengah, Muna Barat dan Muna Induk sebagai pusat penanganan Covid-19 .

Saat dimulainya tahap proses pengadaan alat PCR, Kepala Dinas Kesehatan, Rimba Sua selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengangkat Arfin Kase sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena sifatnya darurat bencana Covid, proses pengadaan alat PCR tersebut dilakukan tanpa proses lelang sehingga Dinas Kesehatan menunjuk PT. RH. Jaha Farma sebagai penyedia barang dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar lebih.

Sebagai pihak ketiga, PT. RH. Jaya Farma melakukan pembelian alat PCR Covid di PT. Indofarma Jakarta sebagai distributor pada bulan Desember 2020. Alat Laboratorium kesehatan berupa alat PCR tersebut diadakan sebanyak 20 unit dan masih tersimpan di Gedung Laboratorium Daerah.

Berdasarkan laporan keuangan PT. Indofarma Jakarta yang diterbitkan pada bulan April 2021 lalu disebutkan bahwa total belanja PT. RH. Jaya Farma dalam pengadaan alat laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Muna sebesar Rp 1,2 miliar. Terjadi selisih sekitar Rp 700 juta labih dari nilai kontrak Rp 1,9 miliar lebih. Kemudian alat PCR ini sampai saat ini belum juga difungsikan.

Karena diduga terjadi ada perbuatan melawan hukum atau adanya indikasi korupsi maka LSM Gerak Sultra melaporkan ke Polres Muna terkait pengadaan alat PCR yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muna. Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Dinkes Muna berupa alat PCR ini masih bergulir di Polres Muna.

Sebanyak tujuh orang telah diperiksa sebagai saksi antara lain, Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua sebagai KPA, Arifin Kase selaku PPK, Bendahara Dinkes, Direktur PT. RH. Jaya Farma, Kepala Dinas Keuangan Amrin Fiini dan pihak Apip Inspektorat.