DPRD Muna Segera Gelar Paripurna Enam Raperda, Empat Raperda Dipending
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA -- Rapat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna bersama Pemerintah Daerah telah menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah, Senin, 21/02/2022.
Keempat Raperda tersebut adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketua DPRD Muna, La Saemuna mengatakan Rapat Gabungan Komisi telah sepakati empat Raperda dan selanjutnya akan dibawa di paripurna pengambilan keputusan.
"Kita sudah selesai bahas empat Raperda yang diusulkan oleh Pemda dan selanjutnya kita akan paripurna," ujarnya, Senin, 21/02/2022.
Saemuna mengungkapkan selain empat Raperda tersebut, dalam agenda paripurna yang akan digelar Selasa 22 Februari 2022, DPRD memasukan dua Raperda yang akan diparipurnakan.
Dua Raperda itu adalah Raperda Perubahan Desa tentang Batas Usia Calon Kepala Desa dan Raperda Retribusi Kepelabuhan. Di mana dua Raperda tersebut, telah dibahas di rapat komisi dan rapat gabungan komisi beberapa waktu lalu.
"Keputusan rapat Bamus adalah hari Selasa malam tanggal 22 Februari kita paripurna. Agendanya adalah pengambilan keputusan tentang empat buah Raperda yang baru saja kita sepakati tadi di rapat gabungan dan tambahan dua Raperda yaitu Perda tentang Desa dan Perda Kepelabuhanan," ujarnya.