Berita Terkini
Butur

Pemkab Butur Bakal Terapkan PPKM Level Dua

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 24 Februari 2022 19:42 WIB · 2 menit baca
Pemkab Butur Bakal Terapkan PPKM Level Dua

PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Pemkab Butur bakal menerapkan PPKM Level Dua. Hal ini disebabkan melonjaknya kasus Covid-19 di Butur.

"Saat ini pemerintah sedang membuat surat edaran sementara tentang peraturan pemberlakuan kembali PPKM mikro. Itu untuk penguatan pemerintah daerah hingga ketingkat desa terkait sosialisasi dan edukasi Prokes dan pelaksanaan 3 T," kata Juru Bicara Covid-19 Buton Utara, dr Ali Badar, Rabu (23/2/2022).

3 T dikenal dengan Testing, Tracing dan Treatment, atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Tes, Telusur dan Tindak lanjut. 3 T merupakan upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan penerapan 3 T masih perlu ditingkatkan pemahamannya di masyarakat," Jelasnya saat ditemui di PKM Kulisusu.

Selain itu Sekda selaku Kepala Satgas Covid-19 Butur Muhammad Hardhy Muslim melalui Jubir Satgas Covid-19, dr Ali Badar mengatakan jika terjadi infeksi atau paparan Covid-19 agar berkoordinasi dengan Satgas untuk segera ditindak lanjuti.

Contohnya kasus di Wakorumba Utara kemarin ada siswa yang terpapar virus corona, Sekda langsung instruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk mendeteksi guru dan siswa yang kontak erat.

Penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19 diintruksikan harus sesuai dengan pedoman yang telah diedarkan Kementerian Kesehatan RI. Bagi pelaku perjalanan untuk selalu melakukan swab antigen sebelum berbaur dengan anggota keluarga maupun masyarakat umum.

"Kepala dinas maupun masyarakat yang melakukan perjalanan luar daerah sebelum dan sesudah keberangkatan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk dilakukan swab untuk memutus penyebaran virus di Butur yang kita cintai ini," tuturnya.