Berita Terkini
Muna

Perda Desa Telah Ditetapkan, DPRD Muna Minta Pemda Aktif Sosialisasi Pilkades

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 25 Februari 2022 17:31 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Perda Desa Telah Ditetapkan, DPRD Muna Minta Pemda Aktif Sosialisasi Pilkades
Sekretaris Komisi I DPRD Muna,Muh. Iksanuddin

PUBLIKSATU, MUNA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna telah menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa mengenai batas usia calon kepala desa.

Dengan ditetapkan Perda Desa, DPRD Muna meminta kepada pihak pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Bupati tentang peksanaan Pemilihan Kelala Desa.

Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Muh Iksanudin mengungkapkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD telah bersepakat pelaksanaan Pilkades serentak 124 desa akan digelar tahun 2022.

"Pemerintah daerah dan DPRD telah meyepakati Pemilihan Kepala Desa secara serentak 124 desa di Kabupaten Muna pada tahun 2022 dan Pemda menyiapkan aspek teknis dalam Pemilihan Kepala Desa," ungkapnya, Kamis, 24/02/2022.

Iksan mengatakan dengan ditetapkannya Perda perubahan tentang desa yang mengatur tentang batas usia calon kepala desa, maka diharapkan Pemda Muna menyiapkan Peraturan Bupati Muna yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan Pilkades.

"DPRD mengharapkan pada pemerintah daerah Kabupaten Muna bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Desa mengenai batas usia calon kepala desa agar menyiapkan Peraturan Bupati Muna yang mengatur secara detail tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa," ujarnya.

Selain itu, lanjut Iksan, DPRD Muna meminta kepada Pemda Muna agar lebih aktif melakukan sosialisasi di masyarakat terkait pelaksanaan Pilkades. Terutama isi Perda dan dan Peraturan Bupati dengan tujuan untuk meminimalisir berbagai masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Bagikan