Kementerian Kehutanan Tidak Izinkan Penurunan Status Hutan Kontu

PUBLIKSATU, MUNA -- Pada tahun 2020 lalu tim pemetaan telah turun menghitung areal kawasan Hutan Kontu yang akan diturunkan statusnya. Saat ini dokumen usulan penurunan status sudah berada di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta.
Namun sokumen usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna tentang penurunan status kawasan hutan lindung Kontu tidak mendapat izin dari Kementerian Kehutanan. Padahal, kawasan Kontu saat ini telah dihuni oleh masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Muna, La Mahi saat Rapat Gabungan Komisi bersama DPRD Muna dengan agenda pembahasan reviu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna, Senin, 21/02/2022.
Menurut La Mahi, Pemda Muna telah mengusulkan penurunan status ke Kementerian KLH, namun pihak Kementerian tidak megizinkan Hutan Kontu untuk diturunkan statusnya. Sehingga Hutan Kontu hingga saat ini masih berstatus hutan lindung.
"Kami pemerintah sudah mengusulkan kawasan Hutan Kontu ke Kementerian Kehutanan dan lagi-lagi pihak Kementerian Kehutanan tidak mengizinkan penurunan status. Dan sampai sekarang status Kontu masih dalam kawasan hutan lindung," ungkapnya.
La Mahi mengatakan, Kementerian KLH beralasan bahwa Hutan Kontu merupakan hutan penyangga jantung Kota Raha, sehingga tidak mengeluarkan izin penurunan statusnya.
"Dari sekian banyak yang kami usulkan penurunan status kawasan antara lain yang tidak dizinkan oleh kementerian adalah kawasan Hutan Kontu karena kawasan itu merupakan kawasan hijau jantung Kota Raha," ungkapnya.