Berita Terkini
Butur

Sekda Butur: Jangan Jadi Bendahara Kalau Menabrak Aturan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 7 Maret 2022 23:28 WIB · 2 menit baca
Sekda Butur: Jangan Jadi Bendahara Kalau Menabrak Aturan
Sekda Butur, Muhammad Hardhy Muslim membuka sosialisasi pedoman pelaksanaan APBD Kabupaten Butur tahun anggaran 2022 di Aula Kantor Bappeda Butur, Senin (7/3/2022). (Foto: Ist)

PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara (Butur), Muhammad Hardhy Muslim membuka secara resmi sosialisasi pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022 di Aula Kantor Bappeda Butur, Senin (7/3/2022).

Mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Baubau dalam sambutannya mengingatkan tentang pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diwujudkan dalam APBD.

Asas pengelolaan keuangan tersebut menurut Mantan Camat Kulisusu ini, harus sejalan dengan misi kelima RPJMD Kabupaten Butur, yakni penerapan tata pemerintahan yang baik, profesional, bermartabat dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima, dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas kinerja dan tata kelola keuangan daerah.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pedoman pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Butur nomor 40 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Untuk itu, diharapkan kepada pengelola keuangan daerah bisa memahami dan melaksanakan pedoman tersebut dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab demi terwujudnya pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Bappeda Kota Kendari ini menegaskan, bahwa kembali kepada pengelola keuangan. Utamanya bagi bendahara pengeluaran agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Apabila bertentangan dengan hati nurani dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka hindari, jangan laksanakan, lebih baik mundur, jangan menjadi bendahara kalau tidak rasional dan menabrak aturan," pungkas Hardhy Muslim diakhir sambutannya.

Ia juga menyampaikan, bahwa untuk diketahui pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 saat ini menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 70 tentang SIPD, dan digunakan mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan akuntansi. (mus)