Berita Terkini
Muna

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pengrusakan Kantor Polsubsektor Kontu Kowuna

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 10 Maret 2022 01:28 WIB · 2 menit baca
Polisi Ringkus Tiga Terduga Pengrusakan Kantor Polsubsektor Kontu Kowuna
Tiga pemuda warga Kontu Kowuna, KZ (33), JN (16) dan MF (16) diamankan polisi lantaran diduga merusak kaca Kantor Polsubsektor Kecamatan Kontu Kowuna. (Foto: Anuardin)

PUBLIKSATU, MUNA -- Tiga pemuda warga Kontu Kowuna, KZ (33), JN (16) dan MF (16) tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pengrusakan kaca Kantor Polsubsektor Kecamatan Kontu Kowuna, Minggu malam, 06 Februari 2022 pukul 23.00 Wita.

Kuat dugaan, saat beraksi, mereka sedang dalam pengaruh minuman keras. Ketiganya mendatangi kantor Polsubsektor untuk melakukan pengrusakan dengan menggunakan batu dan kayu. Akibatnya enam buah kaca kantor Polsubsektor Kontu Kowuna pecah.

Dalam waktu 2x24 jam, tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan info terkait identitas pelaku pengrusakan. Setelah mendapat info, tim gabungan Sat Reskrim Polres Muna dan Polsek Kabawo yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Muna melakukan penangkapan. Kemudian ketiga terduga pelaku digiring untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ketiga pelaku ini dalam kondisi mabuk atau sudah di bawah pengaruh minuman keras melakukan pengrusakan sasaran jendela pada bangunan Polsubsektor Kontu Kowuna," ungkap Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin didampingi Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldi Saputra dan Kapolsek Kabawo saat menggelar pres rilis, Rabu, 09/03/2022.

Kata Kapolres, dua terduga pelaku masih di bawah umur dan satunya sudah masuk usia dewasa.

"Untuk ketegori di bawah umur akan melalui proses penyidikan di bawah PPA kami dan prosesnya tetap berjalan," timpalnya.

Ketiga pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat 2 Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.