Sekda Akui Peraturan Bupati Bombana tentang Pilkades Lemah

PUBLIKSATU, BOMBANA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, H. Man Arfa mengakui jika Peraturan Bupati Bombana terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lemah.
Banyak persoalan muncul, usai pelaksanaan Pilkades Serentak di Bombana, 20 Februari 2022 lalu Namun tidak diatur lebih lanjut di Peraturan Bupati sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades Serentak
Pernyataan itu disampaikan Man Arfa ketika ditanya terkait polemik seputar pelaksanaan Pilkades yang terjadi di Bombana, Rabu, 9 Maret 2021 di ruang kerjanya.
"Saya juga sadari itu, artinya saya tidak ikut di dalam. Tapi saya baca perkembangannya, memang Perbupnya lemah," ujar Man Arfa.
Mantan Kepala Dinas PU Bombana itu menyebutkan Perbup itu hadir namun tidak dikaji secara mendalam. "Tidak dikaji matang," pungkasnya.
Man Arfa mencontohkan kekurangan dalam Perbup tersebut seperti tidak adanya poin yang menyebutkan sanksi bagi petugas di TPS yang melakukan pelanggaran.
"Jadi, biar petugas di TPS itu melakukan pelanggaran, tidak akan di apa-apakan (tidak diberi sanksi, red)," paparnya.