Imigrasi Baubau Deportasi Pejabat Perusahaan Asal Chili

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Baubau mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Chili inisial VAM. Wanita berusia 41 tahun itu dipulangkan ke negara asalnya lantaran melanggar izin tinggal.
Petugas Kanim Baubau mengamankan VAM di Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI) Kecamatan Wolio, Kamis (17/3) lalu. VAM kemudian diberangkatkan ke Jakarta, Minggu (20/3). Selanjutnya, VAM akan dideportasi ke negara asalnya, Senin (21/3).
"VAM ditengarai menyalahgunakan izin tinggal, karena hanya mengantongi visa kunjungan. Jadi, hari ini (Minggu, red) tim Inteldak (Intelejen dan Penindakan) Kantor Imigrasi Baubau berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengawasan dan memastikan keberangkatan yang bersangkutan," kata Kepala Kanim Baubau, Teguh Santoso kepada wartawan.
Lebih jauh, ujar dia, hasil pemeriksaan paspor dan dokumen perusahaan, VAM terdaftar sebagai seorang wakil direktur di salah satu biro jasa perjalanan wisata di Kota Baubau. WNA bersangkutan masuk ke Indonesia tidak dilengkapi visa tinggal terbatas untuk bekerja atau visa C312.
"Berdasarkan pemeriksaan tim Inteldak Imigrasi Baubau ketahuan yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A. Bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan ada pelanggaran izin tinggal, sehingga yang bersangkutan kita deportasi," katanya.(exa)