Berita Terkini
Baubau

Penanggulangan Bencana di Sultra Implementasikan 5 Instruksi Presiden

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 29 Maret 2022 01:57 WIB · 2 menit baca
Penanggulangan Bencana di Sultra Implementasikan 5 Instruksi Presiden
RAPAT: Sestama BNPB RI, Lilik Kurniawan (ketiga dari kiri) pose bersama dengan Gubernur Ali Mazi dan sejumlah pejabat di sela-sela Rakorda BPBD se-Sultra, di Kota Baubau, Senin (28/3). Lilik mengingatkan potensi bencana di Sultra. (Foto: Darno Ufatma)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Baubau, Senin (28/03/2022).

Turut hadir Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) RI, Lilik Kurniawan, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdul Rahman Saleh, Forkopimda Provinsi Sultra, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra, Kepala BPBD se-Sultra, serta para pejabat lainnya.

Gubernur mengatakan ada 5 hal penting sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo dalam penanggulangan bencana yakni : (1) Budaya kerja, siaga, antisipatif, responsif, dan adaptif. (2) Orientasi pencegahan bencana harus diutamakan, (3) Infrastruktur untuk mengurangi risiko harus terus ditingkatkan yang dilakukan bersama, (4) BPB harus aktif mengajak pemerintah agar pembangunan berorientasi tangguh bencana, dan (5) Bangun sistem edukasi kebencanaan yang berkelanjutan.

"Kondisi geografis wilayah Sultra memiliki karakteristik khusus rawan bencana alam, sehingga 5 (lima) arahan presiden harus di implementasikan secara nyata," ungkapnya.

BPBD adalah institusi yang diamanahkan untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana yang dituntut untuk membangun kemitraan dengan pemerintah provinsi, sehingga sinergi dan koordinasi serta kolaborasi pentahelix dapat dipolakan serta terintegrasi dalam menyusun program kerjanya.

Gubernur mengharapkan dengan Rakor ini, dapat terbangun kebersamaan langkah antara BPBD Provinsi serta kabupaten/kota dengan instansi terkait.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB RI, Lilik Kurniawan mengungkapkan kepala daerah bertanggung jawab untuk melindungi rakyat di daerahnya masing-masing. Baik bupati maupun wali kota wajib memberikan informasi daerah rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan, pelayanan penyelamatan dan evakuasi pada masyarakat yang terdampak bencana.