Diduga Merusak Rumah Warga, LP Diamankan Polisi

PUBLIKSATU, MUNA -- Salah seorang warga Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, LP harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan atas dugaan pengrusakan rumah warga milik LM pada hari Selasa, 22 Maret 2022.
Rumah LM dirusak gegara LP tidak terima orang tuanya diancam oleh LM dengan sebilah parang.
"Karena tidak ada orang, tersangka LP ini mengambil palu-palu yang disimpan di dalam bagasi motor lalu digunakan untuk merusak jendela dan pintu rumah korban. Setelah rumah terbuka kemudian tersangka LP melakukan pengrusakan di dalam rumah seperti tangki motor, rem motor, dan cover depan motor. Termasuk dengan dua buah speaker yang dirusaki dengan palu-palu," ungkap Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hastan Rifaldi Saputra, Selasa, 5/04/2022.
Tal hanya itu, lanjut Hastaman, LP memanjat tempat tandon air lalu memecahkan dengan parang. Kemudian, LP mengambil daun pisang kering untuk disimpan di bawah motor korban untuk dibakar sampai motor terbakar.
"Setelah api menyela kemudian LP ini meninggalkan tempat sambil mencari korban LM di rumah tetangganya dengan menggunakan parang, namun tidak ketemu. Karena tidak mendapat korban, LP membuang parangnya di hutan lalu pulang di rumah orang tuanya," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, LP dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Muna. Setelah memiliki saksi dan bukti yang kuat, kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka LP di Kelurahan Lawama, Kecamatan Tongkuno Selatan.
"Saat ditangkap dia LP sedang bekerja sebagai tukang batu. Dalam upaya penangkapan tersangka LP juga tidak melakukan perlawanan, dia justru bersikap koperatif. Sekarang diamankan di Polres Muna," ujar Hastaman.