Berita Terkini
Muna

Komisi I DPRD Muna Panggil DPMD Bahas Jadwal Pelaksanaan Pilkades Serentak

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 6 April 2022 01:37 WIB · 2 menit baca
Komisi I DPRD Muna Panggil DPMD Bahas Jadwal Pelaksanaan Pilkades Serentak
RDP Komisi I DPRD Muna dengan DPMD Muna terkait Pilkades Serentak, Selasa, 5/04/2022. (Foto: Anuardin)

PUBLIKSATU, MUNA -- Rencana Pemilihan Kepala Desa Serentak di 124 desa di Kabupaten Muna tahun 2022 bakal dipastikan molor di pertengahan bulan Oktober tahun ini. Molornya tahapan Pilkades disebabkan Peraturan Bupati tentang Pilkades hingga saat ini belum dituntaskan oleh pihak Pemda Muna.

Di mana draf Perbup itu, pekan lalu baru selesai di asistensi oleh Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, Perbup ini masih akan difinalisasi lagi pada Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Sultra.

Kepala Dinas DPMD Muna, Rustam mengungkapkan salah satu kendala persiapan pelaksanaan Pilkades ada draf Peraturan Bupati yang belum disahkan. Menurut Rustam, ada beberapa poin krusial yang butuh penguatan dalam Perbup. Antara laim menjabarkan lebih detail dan komprehensif pada mekanisme seleksi calon, tata cara pengajuan sengketa dan tata cara penyelesaian sengketa.

"Finalisasinya akan dibawa minggu ini. Kami perkirakan finalisasi ini akan memakan waktu hingga dua minggu ke depan," ungkapnya, saat menghadiri RDP dengan Komisi I DPRD Muna, Selasa, 5/04/2022.

Di hadapan Komisi I, Rustam mengatakan rencana tahapan Pilkades diawali dengan sosialisasi direncanakan bulan Mei mendatang. Sementara jangka waktu pemungutan suara paling lama enam bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Sehingga kami minta jadwal pemungutan suara digelar pada pertengahan Oktober 2022. Itu waktu paling lambat dan ada kemungkinan lebih cepat juga," paparnya.

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Usa Mele mengatakan jika Komisi dan DPMD sepakat agenda Pilkades digelar pada pertengahan Oktober dengan catatan agar DPMD segera menyelesaikan draf Perbup tentang petunjuk teknis Pilkades.