Polres Muna Ungkap Kasus Kecelakaan Tunggal di Lorong Empang
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA -- Kepolisian Resor Muna akhirnya berhasil mengungkap terduga pemasangan kayu balok di Lorong Empang, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu yang mengakibatkan salah satu warga Empang, La Ode Jafisra Arifin meninggal dunia pada 13 Maret 2022 lalu.
Setelah memeriksa sejumlah saksi sebanyak 16 orang, Satuan Reserse Kriminal Polres Muna akhirnya menetapkan seorang berinisial AD yang juga warga Lorong Empang sebagai tersangka atas dugaan pemasangan kayu balok di jalan.
Setelah ditetapkan tersangka, AD langsung diamankan di Mapolres Muna. Penetapan tersangka ini juga telah disampaikan kepada pihak keluarga korban.
"Setelah kami periksa saksi-saksi sebanyak 16 orang dan gelar perkara, AD kita tetapkan tersangka hari ini juga dan langsung kami tahan. Penetapan tersangka ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak keluarga korban," ungkap Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, Rabu, 06/04/2022.
Astaman menyebutkan tersangka AD mengaku sengaja memasang kayu balok di tengah jalan bertujuan bukan untuk mencelakai korban namun untuk mengingatkan kepada pengguna jalan agar mengurangi kecepatan kendaraan saat melintas di Lorong Empang.
"Saat itu tersangka AD lagi dalam kondisi tidak fit, merasa terganggu dengan bisingnya kendaraan yang lalu lalang. Agar tidak ada kendaraan yang ngebut, pelaku memasang tiga batang balok kayu secara melintang di jalan," terangnya.
Astaman menambahkan, barang bukti yang diamankan saat ini yakni tiga batang balok kayu dan sepeda motor milik korban. Ia juga berharap setelah penetapan tersangka tidak ada lagi riak dan gerakan tambahan yang dapat merugikan.