Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH: Lampiran Peta UU Busel Menyatakan Pulau Kawi Kawia Masuk Wilayah Administrasi Busel

BUSEL.PUBLIKSATU-Persoalan batas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Sulawesi Selatan tepatnya pada batas wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan dan Kepulauan Selayar terus bergulir. Sebelumnya masalah Pulau Kawi-Kawia yang menjadi wilayah administrasi Kabupaten Busel pernah dibawa ke MK oleh Pemkab Kepsel, namun pada akhirnya permohonan Pengujian Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan tersebutpun kandas dan dimenangkan oleh Pemkab Busel.
Informasi terbaru, persoalan ini merembet pada proses pembentukan UU Provinsi Sultra dan Prov Sulsel yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Pada pasal 4 Rancangan Undang-Undang Sultra dan Sulsel yang mengatur tentang titik koordinat batas wilayah administrasi, ternyata RUU tersebut menempatkan pulau Kawi Kawia menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Sulsel, bahkan akhirnya masalahnya meluas sampai pulau moromaho dibagian Kabupaten Wakatobi tidak masuk menjadi bagian dari wilayah Administrasi Provinsi Sultra.
Keadaan ini pun membuat Pemprov Sultra harus segera mengambil langkah tegas untuk menjelaskan kepada Pemerintah Pusat bahwa Kawi Kawia dan Moromaho berdasarkan bukti sejarah dan hukum adalah bagian dari Provinsi Sultra. Tak hanya Pemprov Sultra yang berulang kali mondar mandir menemui pemerintah pusat, Pemkab Busel pun tak kalah sigap ikut merespon persoalan ini. Pasalnya sikap Kemendagri yang hanya berpegang pada kesalahan penempatan titik koordinat pulau Kawi Kawia pada lampiran peta UU No 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kab Busel menghambat proses penetapan Penegasan Batas wilayah Administrasi dan penetapan Perda RTRW Kab Busel.
Melalui Tim Koordinasi Penyelesaian Status Hukum Pulau Kawi Kawia, awak media mendapatkan informasi RUU yang merugikan pihak Pemprov Sultra tersebut kini sudah diteken menjadi UU 7 Tahun 2022 tentang Sulawesi Tenggara dan tidak mengatur batas wilayah Prov Sultra. Begitu juga dengan UU Prov Sulsel, Prov Sulteng dan Prov Sulut, semua tidak mengatur mengenai batas wilayah, bisa di cek di website Setneg RI.
Pada akhirnya kini penentuan wilayah administrasi Provinsi Sultra akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH sebagai salah satu Tim Koordinasi Status Pulau Kawi-Kawia berujar,"Berdasarkan kewenangan yang diatur oleh UUD 45 memang Pemerintah Pusat adalah pihak yang berhak menentukan wilayah administrasi daerah provinsi dan kabupaten, tetapi harus menimbang aspek sejarah serta hukumnya supaya masyarakat bisa menerima dan tidak ribut terhadap keputusan pemerintah nantinya".
Ia menambahkan, lampiran peta UU Busel sudah sangat tegas menyatakan pulau Kawi Kawia masuk wilayah administrasi Busel meskipun terjadi kesalahan penempatan titik koordinat. Tetapi pembuat peta sudah memenuhi kaidah-kaidah pembuatan peta yang ditentukan oleh PP No 78 Tahun 2007 sebagai acuan pembentukan DOB Busel.