Polres Butur Serahkan TSK dan BB Kasus Korupsi Dana Desa
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polres Buton Utara menyerahkan tersangka EA dan HY beserta barang bukti dugaan korupsi dana desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara T. A. 2019 dan T. A. 2020 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna, 07 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, AKP La Ode Sumarno menyebutkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Utara, nilai kerugian negara yang disebabkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA. 2019 dan TA. 2020 di Desa Kasulatombi Kec. Kulisusu Barat Kab. Buton Utara mencapai ratusan juta.
Disebutkannya, kerugian negara tersebut berasal dari pekerjaan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase, lapangan futsal dan penyertaan dana Bumdes sebesar Rp. 628.149.665.
"Sehingga saat ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2). Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut," kata AKP La Ode Sumarno.
Peliput : Suari