Berita Terkini
Muna

Pembayaran THR Pegawai di Muna Tunggu PMK

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 16 April 2022 01:30 WIB · 2 menit baca
Pembayaran THR Pegawai di Muna Tunggu PMK
Amrin Fiini

PUBLIKSATU, MUNA -- Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN / PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Muna, Amrin Fiini mengatakan jadwal dan besaran THR yang akan diterima oleh seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kami masih menunggu PMKnya dan Juknisnya dulu, terbit baru kita akan hitung berapa nominal yang akan diterima THR masing-masing PNS. Termasuk dengan jadwal pencairannya," terangnya, Kamis, 15/04/2022.

Amrin mengatakan setelah PMK terbit baru dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) Muna. Jika dalam PMK hanya menyebut besaran THR mengikuti gaji pokok, maka itu akan disiapkan.

"Intinya kita tunggu dulu PMKnya, lalu sudah terbit PMK maka kita akan buat Perbupnya untuk besaran pembayaran THR," sebutnya.

Amrin juga menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah telah menyiapkan anggaran pembayaran THR ASN Muna tahun anggaran 2022. Hanya saja bagi PPPK kata Amrin belum bisa pastikan apakah mendapat THR.