Berita Terkini
Baubau

Diduga Curi Gurita, Pemuda di Baubau Diamankan Polisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 20 April 2022 02:15 WIB · 1 menit baca
Diduga Curi Gurita, Pemuda di Baubau Diamankan Polisi
Seorang pemuda berinisial AS (19) dibekuk polisi karena diduga mencuri gurita. (Foto: Ist)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Seorang pemuda berinisial AS (19) warga Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau tak berkutik setelah dibekuk oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio di Jembatan Jodoh, Senin (18/04/2022).

Bukan tanpa sebab, AS diamankan oleh kepolisian karena diduga melakukan pencurian gurita basah di sebuah gudang di sekitaran Jembatan Jodoh.

Kapolres Baubau, melalui Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada 01 April 2022 lalu, dalam aksi tersebut korban mengalami kerugian 15 kg gurita basah dengan nilai Rp. 2.700.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Wolio, kepada polisi AS mengaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali di tempat yang sama dengan total kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Bahwa pelaku sudah melakukan aksi pencurian di gudang tempat penyimpanan milik korban sudah 6 kali dengan kerugian kurang lebih 50 juta," ujar Kapolsek.

AS saat ini sudah diamankan di Polsek Wolio sesuai Laporan Polisi : LP/ B / 11 / IV/ 2022/SPKT/ POLSEK WOLIO / POLRES BAUBAU/ POLDA SULTRA, tanggal 18 April 2022, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Subs. Pasal 362 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. (*)