Berita Terkini
Muna

Penilaian Kepatuhan Tahun 2021, Pemkab Mubar Dapat Rapor Merah

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 21 April 2022 01:23 WIB · 1 menit baca
Penilaian Kepatuhan Tahun 2021, Pemkab Mubar Dapat Rapor Merah
Pemkab Mubar Dapat Rapor Merah atas Penilaian Kepatuhan Tahun 2021. (Foto: Labulu)

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menyerahkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Rabu (20/4/2021).

Mastri Susilo, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra mengatakan Kabupaten Mubar merupakan penilaian perdana di tahun 2021 kemarin. Penilaian kepatuhan ini terdapat sepuluh variabel dan indikator.

"Penilaian kepatuhan ini adalah untuk komponen standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009. Dan untuk tahun 2021 kemarin, Kabupaten Mubar adalah untuk yang pertama kalinya," terangnya.

Dari hasil penilaian itu, Pemkab Mubar, masih mendapatkan rapor merah terkait kepatuhan tahun 2021.

"Jadi, penilaian kepatuhan tahun 2021 ini berdasarkan hasil penilaian dari empat perwakilan OPD yang ada di Mubar, yakni DPM-PTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan dan akumulasi hasilnya semuanya merah, yang kuning itu baru DPM-PTSP, " jelas Mastri Susilo.

Ombudsman Sultra melalui Mastri Susilo juga menyarankan pada Pemkab Mubar, agar memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.

Ia juga menyarankan agar dilakukan pembinaan terhadap pimpinan unit pelayanan yang memperoleh kepatuhan rendah sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.