Oknum Guru Ngaji di Muna Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA – Satuan Reserse Kriminal Polres Muna dan Kanit Reskrim Polsek Pure mengamankan seorang guru ngaji inisial LDN (63) warga Kecamatan Pasikolaga, Muna. LDN diduga mencabuli anak di bawah umur dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengungkapkan LDN merupakan guru ngaji di rumahnya dan memiliki santri sebanyak 20 orang. Kejadian pencabulan itu terjadi pada tanggal 25 Maret tahun 2022 sekitar jam 13. 00 Wita, di mana setelah selesai mengaji sekitar jam 15. 00 Wita para santri pamit pulang sambil bersalaman kepada tersangka LDN. Namun dalam proses salaman, tersangka LDN melarang dua orang santrinya yaitu saksi N untuk mencuci piring di dapur dan korban AN.
Saat saksi N mencuci piring di dapur, tersangka LDN memanggil korban AN dengan menghampirinya dan memegang tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, tersangka LDN melancarkan aksi bejatnya korban. Setelah beraksi, tersangka LDN mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya sembari memberikan uang Rp 5.000 dari dompetnya.
“Setelah korban keluar kamar saat itu melihat temannya bernama N masih mencuci piring di dapur. Jadi modus tersangka LDN ini melarang korban pulang usai mengaji lalu memanggil korban dan memegang tangan korban membawa masuk ke dalam kamar, lalu tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah itu tersangka memberikan uang Rp.5000 kepada korban,” ungkapnya, Kamis, 21/04/2022.
Kemudian lanjut Hastaman, setelah dilecehkan, lalu korban turun dari rumah tersangka LDN dan menemui temannya inisial P, S, dan N yang masih di berada sekitar halaman rumah tersangka untuk kembali ke rumahnya. Sepanjang perjalanan, dua temannya P dan S bertanya kepada korban dan saat itu korban AN menceritakan semua kejadian yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut. Lalu sampai di rumahnya korban AN juga menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya.
"Jadi tersangka ini diduga melampiaskan nafsunya,” ujarnya.
Setelah memperoleh bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian tersangka diketahui berada di Jl. By pass Raha. Tim Buser Sat Reskrim Polres Muna dan Kanit Reskrim Polsek Pure langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka LDN di Jalan By Pass Raha, di mana dalam proses penangkapan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.