ASN Pemkot Baubau Dilarang Mudik Pakai Randis

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melarang penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) untuk keperluan mudik ke kampung halaman yang berlokasi di luar Kota.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) Baubau tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Artinya Kendaraan jangan digunakan pulang kampung yang berada di luar wilayah kerjanya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dikonfirmasi di kantornya, Rabu (27/4).
Ketua DPC PDI-P Baubau ini mengatakan, larangan itu bukan hanya soal aturan, namun demi menjaga etika pemerintahan. Kendati begitu, ASN dibolehkan pakai Randis untuk keperluan silahturahmi ke rumah keluarganya selama masih dalam Kota Baubau.
"Misalnya saya orang Kendari punya jabatan dinas di Kota Baubau, masa mobil dinas Pemerintah Kota Baubau saya pakai pergi sowan ke orang tua saya di Kolaka. Tapi, kalau masih di dalam kota masih ditoleransi, asal jangan keluar wilayah kerja," ujarnya.
Pun, tegas Monianse, pihaknya mengingatkan ASN Pemkot Baubau agar tidak nekat menggunakan Randis ke kampung halaman di luar Baubau. Sebab, kalau ketahuan, maka akan terancam mendapat sanksi sesuai peraturan disiplin ASN.
"Kalau didapatkan dan ada laporan yang bisa dibuktikan, ya kita beri sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi Randis itu sampai mencelakai orang lain, maka bukan hanya sanksi disiplin, tapi sanksi hukum formal juga bisa kena," kata mantan Anggota DPRD Baubau ini.(exa)