Kejari Baubau Tetap Yakin Radjlun Cs Rugikan Negara

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau siap mengajukan Kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi proyek pembangunan pasar Palabusa Kecamatan Lealea. Korps Adhiyaksa tetap meyakini ada kerugian negara yang dibuat Radjlun, Farida Amin, dan Adisti Ahita.
"Kita Kejaksaan yakin bahwa (tiga terdakwa) itu terbukti dan kita akan lakukan upaya hukum Kasasi. Pada sidang memang kita masih pikir-pikir karena putusan lengkapnya belum kita terima," kata Kajari Baubau, Jaya Putra saat menggelar konferensi pers, Rabu (27/4).
Keyakinan kerugian negara itu, ujar dia, berangkat dari fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Di mana, konstruksi bangunan pasar Palabusa itu tidak sesuai bestek serta belum memenuhi syarat menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.
"Bagaimana tidak ada kerugian negara, buktinya setelah dites itu ukuran besi betonnya saja tidak sesuai dan berbahaya saat dipakai. Kemudian, bagaimana mau jadi aset, kalau bangunan itu berdiri di atas tanah yang tidak jelas kepemilikannya," ujarnya.
Terkait terdakwa Farida dan Adisti, kata dia, pihaknya sangat meyakini bagian dari orang yang harus bertanggungjawab dalam proses pembangunan pasar tahun 2017 itu. Sebab, keduanya ikut mengatur aliran dana proyek tersebut.
"Semua aliran dana melalui mereka (Farida dan Adisti, red) waktu Direktur PT Togo sedang sakit. Seharusnya waktu itu melalui komisaris yaitu istrinya si direktur PT Togo, tapi faktanya komisaris tidak tahu menahu," katanya.
Jaya mengatakan, pihaknya juga sudah membebaskan Radjlun Cs. Pembebasan para terdakwa merupakan eksekusi atas perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (27/4).