Berita Terkini
Butur

Wabup Ahali Ingatkan ASN Patuhi PP 94

Oleh penyunting · Selasa, 3 Mei 2022 15:33 WIB · 2 menit baca
Wabup Ahali Ingatkan ASN Patuhi PP 94

PUBLIKSATU.CO, BURANGA- Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara (Butur), Ahali, SH; MH mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur, untuk tidak menambah hari libur/cuti bersama ketika mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Mantan Kasubdit Indag Polda Sultra ini menuturkan, bahwa usai lebaran seluruh ASN di wilayah Lipu Tinandeakona Sara wajib masuk kerja tepat pada hari/tanggal yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. "Saya akan melakukan pengawasan secara ketat atas perintah Bupati Butur," tandas Ahali.

Menurut pasangan Ridwan Zakariah ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94/2021 bahwa sangat jelas tidak boleh menambah libur. Apalagi waktu yang diberikan untuk melakukan silaturahmi dengan keluarga, teman dan rekan lainnya sudah cukup lama waktu libur yang diberikan. "Jadi untuk apa lagi tambah libur," tutur Ahali ketika di wawancarai akhir pekan lalu di ruang kerjanya, (29/4/22).

Mantan Kapolsek Kulisusu ini menegaskan, ASN yang menambah libur lebaran akan dikenai sanksi berat. Sebagaimana diatur dalam PP No: 94 tahun 2021 tentang pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekaligus merupakan indikator penilaian kinerja bagi ASN yang tidak taat asas dalam melaksanakan tugas.

“Sudah jelas sanksinya, seperti pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jadi diharapkan tidak usah lagi tambah libur sudah ada batasan cuti dan libur bersama,” tegas Ahali.

Mantan Kanit Tipikor Polda Sultra ini, menambahkan bahwa kelonggaran melaksanakan libur dan cuti bersama yang diberikan Pemerintah Pusat agar digunakan sebaik-baiknya. “Harapan kita untuk memanfaatkan libur lebaran ini dengan baik, dan tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan maupun penegakan disiplin ASN, sebagai mana mestinya," harap Ahali.

Sekali lagi, Ahali menyampaikan bagi semua ASN lingkup Pemkab Butur hendak melihat dan mengetahui keputusan Pemerintah Pusat. Pemda hanya mengingatkan apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat tentang hari/tanggal libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. Karena Presiden Joko Widodo telah mengumumkan, libur Idul Fitri 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.