Berita Terkini
Muna

Polres Muna Ungkap Kronologis Kematian La Amis Warga Kelurahan Watonea

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 5 Mei 2022 02:43 WIB · 2 menit baca
Polres Muna Ungkap Kronologis Kematian La Amis Warga Kelurahan Watonea
Press release kematian La Amis (43) warga Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. (Foto: Anuardin)

PUBLIKSATU, MUNA --- La Amis (43) warga Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna meninggal dunia di Rumah Sakit dr. Baharudin sekitar pukul 8.30 Wita setelah diamankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Muna sekitar pukul 21.00 Wita, Selasa, 03/05/2022.

Kematian Almarhum La Amis mendapat perhatian publik di Muna terutama dari pihak keluarga korban.

Menurut Kapolres Muna, AKBP Mulkafin saat press release di Polres Muna yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Astaman Rifaldy Saputra dan Kabag OPS Polres Muna, Kompol Ngatimin, menyampaikan kronologis kejadian, bahwa pada hari Selasa sebelum jam 9 malam dari Polres Muna mendapat laporan dari warga masyarakat tanggal 3/05/2022 atas nama WH (inisial). WH melaporkan Almarhum La Amis karena diduga mendatangi rumahnya sambil membawa barang tajam.

"Karena korban (Wa Haluma, red) merasa jiwanya terancam sehingga melapor ke Polres Muna. Kemudian kami tindak lanjuti mendatangi TKP, selanjutnya piket Reskrim membawa Amis ke Polres pada jam 9 malam," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Mulkaifin saat dibawa di Polres, kondisi Almarhum La Amis dalam keadaan pengaruh alkohol, maka dipersilakan untuk duduk di ruang piket Reskrim sambil diinterogasi, namun karena masih dalam pengaruh alkohol maka diberikan kesempatan untuk istrahat.

"Jadi korban sempat tertidur di kursi, namun kemudian dia (La Amis, red) turun ke lantai sambil tidur dan kepalanya direbahkan di kursi, sambil diawasi oleh piket Reskrim jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, sekitar jam 1 malam, Almarhum La Amis terbangun dan berteriak sambil merontak sambil menendang pintu ruangan dan menendang meja yang ada di ruangan, namun dalam kondisi mabuk sehingga anggota kami menenangkan korban," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mulkaifin mengatakan karena sudah bisa diajak berkomunikasi meski belum stabil, pihak kepolisian menanyakan terkait pengancaman dan membawa senjata tajam tersebut.