Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alat PCR, Kapolres Muna Bakal Diadukan di Propam Polda Sultra

PUBLIKSATU, MUNA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Sultra menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan dan Polres Muna, Senin, 23/05/2022.
Massa mendesak pihak Kepolisian Resort Muna agar menuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium daerah berupa alat PCR Covid-19 yang menghabiska uang negara Rp 1,9 miliar lebih tahun anggaran 2020 lalu di Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat PCR tersebut hingga saat ini belum ada status kepastian hukum dari pihak penyidik Polres Muna. Gerak Sultra menduga, proses penanganan dugaan korupsi pengadaan alat PCR Dinkes Muna mandek di Polres Muna.
"Sampai saat ini penanganan dugaan korupsi alat PCR belum ada kepastian hukum dari Polres Muna, justru mandek di Polres Muna," ungkap Koordinator Aksi Arifuddin Syah.
Menurut Arifuddin, kasus penanganan dugaan korupsi alat PCR milik Dinkes Muna ini telah dilaporkan ke Polres Muna sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Diduga kuat pengadaan alat PCR tersebut terjadi perbuatan melawan hukum. Namun hingga saat ini belum juga dituntaskan.
"Ini kan aneh sudah hampir satu tahun aduan kami belum ada kejelasan. Padahal diduga kuat terjadi modus penggelembungan harga atau mark up, karena berdasarkan laporan keuangan PT. Indofarma bahwa alat yang dibeli oleh PT. RH. Jaya Farma Rp 1,2 miliar lebih, terjadi selisih Rp 700 juta lebih dari total anggaran Rp 1,9 miliar, apalagi pihak terkait juga telah diperiksa, dan kami menduga berdasarkan bukti-bukti yang telah kami sampaikan kepada pihak Penyidik Polres Muna sejak tahun lalu maka menyikini terjadi dugaan korupsi di dalam pengadaan alat PCR itu," sebutnya.
Tak hanya mengenai dugaan kasus tindak pidana korupsi alat PCR, kasus pengadaan alat kelengkapan mesin oven kayu Desa Bangun Sari juga diduga mandek di Polres Muna.