Fraksi Nasdem Tagih Janji Pimpinan DPRD Muna Terkait 4 Raperda yang Belum Ditetapkan

PUBLIKSATU, MUNA -- Pada bulan Februari lalu, Pimpinan DPRD Muna bersama seluruh Anggota bersepakat penetapan empat buah Raperda akan diparipurnakan setelah selesai masa reses DPRD, namun sudah berakhir masa reses penetapan empat buah Raperda DPRD Muna belum diagendakan.
Empat buah Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan PDAM Sugi Laende, Raperda Cagar Budaya, Raperda Riparda dan Raperda Lembaga Adat Muna. Saat itu belum diketahui penyebab pimpinan DPRD hingga empat Raperda tersebut ditunda.
Dengan kondisi tersebut, Fraksi Partai Nasdem menagih janji Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna terkait penetapan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Dulu empat Perda (Raperda, red) itu akan ditetapkan setelah selesai reses DPRD, sudah lama berakhir masa reses tapi pimpinan belum agendakan Paripurna. Makanya kami Fraksi Nasdem janji Pimpinan DPRD," ujar La Tarimi, Anggota DPRD Muna dari Fraksi Nasdem, Senin, 30/05/2022.
Tarimi mengatakan empat Raperda itu merupakan tanggung jawab DPRD yang harus dituntaskan. Pasalnya empat Raperda tersebut merupakan produk DPRD yang telah selesai dibahas di tingkat Komisi. Apalagi Raperda tersebut sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Misalnya Raperda Riparda, sangat penting untuk ditetapkan karena tanpa Perda tersebut tidak akan mendapatkan anggaran DAK dan Perda PDAM, Perda ini sangat penting dan sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, maka kita harus penuhi janji itu untuk kita Paripurnakan," terangnya.
Olehnya itu, Ketua Nasdem Kabupaten Muna ini mendesak Pimpinan DPRD Muna segera mengagendakan Paripurna penetapan empat buah Raperda yang tertunda itu.