Anggota DPRD Muna Desak Pemda Akomodir Hasil Reses
Bagikan

MUNA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna baru saja menggelar reses di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) selama enam hari. Reses tersebut merupakan program utama setiap Anggota DPRD di Dapil untuk menjaring aspirasi masyarakat.
Selain menyerap aspirasi, reses juga merupakan salah satu agenda anggota dewan untuk mengawal program pemerintah di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau pemerintah dalam menyerap aspirasi dengan konsep musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), DPRD melalui reses. Usulan masyarakat ditampung melalui pokok pikiran untuk kemudian diajukan kepada Pemda Muna melalui Bappeda. Untuk aspirasi yang disetujui akan menjadi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),”terang Anggota DPRD Muna, dari Frasksi Gerindra, Moh Ikhsanuddin, Senin, 04/07/2022.
Ikhsan mengatakan, hasil reses anggota DPRD adalah salah satu komponen dalam penyusunan rencana dan program kerja pemerintah daerah yang tertuang dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Dari hasil reses itu Ikhsan mendesak Pemda Muna agar mengakomodir hasil reses di dalam RKPD daerah. Sebab selama ini hasil reses anggota DPRD Muna yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran hampir tidak pernah terakomodir di dalam RKPD maupun di dalam APBD Kabupaten Muna.
"Saya mendesak kepada Bupati Muna agar realisasikan Pokir-pokir anggota DPRD Muna yang diperoleh dari hasil reses karena salah satu dasar penyusunan APBD selain dari Musrenbang juga berasal dari Pokir anggota dewan," tegasnya.
Sebagai Anggota Banggar dirinya akan melihat dan akan mempelajari RKPD pada masing-masing OPD serta dokumen KUA dan PPAS untuk mengecek terkait Pokir hasil reses apakah sudah diakomodir atau belum.