Berita Terkini
Butur

Butur Peringkat 1 Penyalur DAK Fisik Semester 1 Tahun 2022

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 13 Juli 2022 16:28 WIB · 2 menit baca
Butur Peringkat 1 Penyalur DAK Fisik Semester 1 Tahun 2022
Butur Peringkat 1 Penyalur DAK Fisik Semester 1 Tahun 2022. (Foto: Ist)

BAUBAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara raih penghargaan tingkat kepatuhan pelaksanaan rekonsiliasi perpajakan dan penyalur Dana Alokasi Khusus Fisik terbaik semester 1 tahun 2022. Penghargaan itu diberikan langsung Kepala KPPN Baubau, Hariyanto, Selasa (12/07/2022).

Sekretaris Daerah Buton Utara (Butur), melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, La Nita mengucapkan terima kasih kepada KPPN Baubau yang telah memberikan penilain terbaik untuk Kabupaten Butur dalam rangka penyaluran dana alokasi khusus fisik dan pelaksanaan rekonsiliasi pajak untuk 6 kabupaten/kota di wilayah KPPN Baubau.

La Nita berharap instansi yang melaksanakan DAK ini agar dimaksimalkan terutama dalam pelaksanaan anggaran.

"Kami berharap bahwa prestasi yang dicapai oleh instansi yang melaksanakan DAK agar ini diperhatikan, ditingkatkan, dimaksimalkan lagi terutama di dalam percepatan pelaksanaan anggaran kemudian kualitas ketercapaian pelaksanaan anggaran dan sisi manfaat yang diharapkan anggaran yang dikelola untuk dapat dinikmati oleh masyarakat untuk kepentingan yang lebih maju lagi," ungkapnya.

La Nita menyebutkan beberapa instansi yang mendapatkan DAK tersebut yaknk Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, dan juga BKKBN yang telah sesuai Juknis Kementerian Keuangan.

"Kegiatan-kegiatan fisik yang mendapatkan DAK untuk Pemkab Butur itu di beberapa organisasi perangkat daerah terutama dari PU Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Butur, kemungkinan juga ada di BKKBN itu semua dilakukan sesuai dengan Juknis yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan RI sehingga apa yang dilaksanakan OPD Butur ini dipandang terbaik untuk wilayah KPPN Kota Baubau," jelasnya.

Ia menyebutkan akan mengawal pelaksanaan DAK agar dilaksanakan dengan baik dan memenuhi Juknis dan dapat dipertanggung jawabkan.