Polres Baubau Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Lamangga

BAUBAU - Kepolisian Resor Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Rahmad menyatakan, Rabu, 13 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 bertempat di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Tim Opsnal Polsek Murhum bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polres Baubau berinisial LH alias H (19).
LH merupakan warga Kecamatan Wolio. Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada hari Selasa, 05 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Kelurahan Lamangga, dengan korban M (31) yang merupakan warga Kecamatan Murhum.
Abdul Rahmad menjelaskan kronologis kejadian saat korban bersama temannya sedang bersantai di salah satu rumah kos, namun tiba-tiba LH datang dan menyerang korban menggunakan sebilah badik hingga mengenai lengan kiri korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi, identitas pelaku langsung diketahui dan dilakukan penangkapan.
Usai ditangkap, LH langsung digelandang ke Mako Polsek Murhum untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kepada penyidik terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam," kata Abdul Rahmad.
Atas perbuatannya, LH akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 2,8 tahun.