Berita Terkini
Muna

Kapolres Muna Perintahkan Kasat Reskrim Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Alat PCR

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 20 Juli 2022 02:44 WIB · 1 menit baca
Kapolres Muna Perintahkan Kasat Reskrim Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Alat PCR
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha.

MUNA -- Kepolisian Resor Muna berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium PCR Dinas Kesehatan Kabupaten Muna yang telah menghabiskan uang negara Rp 1,9 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha saat ditemui di ruangannya, Selasa, 19/07/2022.

"Bapak Kapolres sudah memanggil saya, diperintahkan untuk menuntaskan kasus PCR ini, karena banyak masyarakat menunggu hasil," terangnya.

Untuk menindak lanjuti perintah Kapolres Muna, Kasat Reskrim telah memanggil Kanit Tipikor untuk menyampaikan proses dan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat PCR Dinkes Muna.

"Saya kan baru masuk ini, jadi saya sudah panggil Kanit Tipikor untuk menyampaikan perkembangan proses penyelidikan kasus PCR," timpalnya.

Menurut Almasyah, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat kepada APIP Inspektorat Kabupaten Muna untuk diminta melakukan perhitungan kerugian negara pengadaan alat PCR yang menghabiskan anggaran Rp 1,9 miliar.

"Kami sudah kirim surat untuk audit kerugian negara kepada APIP Inspektorat, jadi sekarang kita lagi menunggu balasannya," ujar Alamsyah.