Pemkot Baubau Telusuri PNS belum Booster
Bagikan

BAUBAU - Vaksinasi lanjutan atau Booster kini menjadi perhatian serius. Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bahkan mulai menyusuri Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum disuntik imunisasi Covid-19 dosis III itu.
"Sudah ada perintah pimpinan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-OPD untuk mendata kembali berapa jumlah pegawai yang belum dibooster. Sehingga capaian vaksin Booster kita bisa sesuai target," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kota Baubau, Tamsir Tamim dikonfirmasi di kantor Wali Kota, Selasa (19/7).
Perintah pendataan PNS belum Booster tersebut, ujar dia, disampaikan pimpinan daerah dalam sebuah rapat baru-baru ini. "Yang pasti perintah pimpinan bahwa kita harus mendata lagi PNS yang belum dibooster," kata Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Baubau ini.
Hanya saja, kata Tamsir, vaksinasi Booster boleh saja tidak dilakukan asal ada keterangan tidak memenuhi syarat secara medis dari dokter. Pun, sejauh ini pihak belum bisa memastikan sanksi bagi PNS yang ogah mengikuti vaksinasi Booster.
"Dulu vaksin kesatu dan kedua kita sudah laksanakan (vaksin menjadi syarat kenaikan pangkat dan administrasi lainnya). Tapi untuk Booster ini belum penegasan, nanti pimpinan yang atur," ujar mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Baubau ini.
Untuk diketahui, saat ini Pemkot Baubau juga tengah menggodok surat edaran Wali Kota tentang wajib vaksin dosis lanjutan atau Booster bagi masyarakat. Edaran terbaru itu tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor: 440/3917/SJ.
"Jadi, kegiatan yang mengumpulkan orang seperti pernikahan, mal, dan perkantoran itu wajib Booster. Ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan dan ASN. Tapi, wajib Booster itu bisa dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan dan anak usia di bawah
18 tahun," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali.(exa)