Diduga Setubuhi Anak Kandungnya, Seorang Ayah di Muna Ditangkap Polisi

MUNA - Satuan Polres Muna berhasil mengamankan seorang ayah berinisial LU (39) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berinisial A (16) di Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perbuatan itu dilakukan sebanyak enam kali pada tahun 2022 dan terakhir kali terjadi pada tanggal 29 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pertama kali LU menjalankan aksinya dengan mengajak korban bersetubuh di kebun, kemudian mengancam A untuk tidak memberitahukan ibu kandungnya termasuk pihak kepolisian.
"Jadi pelaku awalnya mengajak korban ke kebun kemudian membujuk A untuk melakukan persetubuhan dengan tidak melaporkan kejadian kepada siapapun," ungkap Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha, Kamis 21/07/ 2022.
Karena merasa kehormatannya direnggut oleh ayah kandungnya, A terpaksa melapor ke polisi pada tanggal 5 Juli 2022.
Atas laporan tersebut, Polsek Kabawo menangkap LU di kediamannya tanpa melakukan perlawanan dan menyita beberapa barang bukti seperti pakaian dan selembar kain celana pendek yang digunakan korban.
"Sebelum melapor korban juga pernah membuat surat kaleng yang diberikan kepada pihak kepolisian," ujar Alamsyah.
Adapun pasal yang disangkakan ke LU adalah pasal 81 dan 82 junto pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.