PDAM Baubau Libatkan Jaksa Tagih Tunggakan 13 Pelanggan

BAUBAU - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau tengah memburu 13 penunggak iuran air. PDAM bahkan sudah melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sebagai juru tagih.
"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Non Litigasi kita memperoleh 13 SKK (Surat Kuasa Khusus) dari PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau berupa penagihan," kata Kajari Baubau, Jaya Putra saat konferensi pers capaian kinerja memperingati Hari Bakti Adhiyaksa (HBA) ke-62 di kantornya, Jumat (22/7).
SKK itu, ujar dia, hanya untuk menagih pelanggan PDAM Tirta yang memiliki tunggakan iuran Rp 5 juta ke atas. Pihaknya akan bertindak sebagai negosiator pihak PDAM Tirta Semerbak untuk menanyakan kesiapan 13 pelanggan tersebut dalam membayar tunggakannya.
"Kalau dia bilang kami hanya bisa menyicil dan disepakati, maka nanti ditagihkan lagi. Tapi, yang jelas pelanggan itu bukan yang memiliki tunggakan kurang dari Rp 5 juta. Kalau mau diikuti semua, banyak ada yang Rp 100 ribu, 200 ribu. Kalau mau semuanya kita yang kerjakan berarti tutup saja PDAM," katanya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam mengatakan, 13 SKK dari PDAM itu baru diterbitkan tertanggal 18 Juli 2022. Sehingga, pihaknya baru berencana mengundang para pelanggan penunggak iuran itu.
"Ke depan ini kami akan memanggil pihak-pihak bersangkutan yang memiliki tunggakan. Di situlah kami akan menegosiasikan bagaimana cara pelunasan mereka apakah dilunasi langsung atau dicicil. Kami akan mencari jalan terbaik untuk semuanya," ujar Nova.
Hanya saja, ia tak menyebut nominal total tunggakan yang akan ditagih ke 13 pelanggan PDAM tersebut. "Bervariatif, ada yang Rp 5 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang hampir Rp 13 juta. Intinya yang menunggak Rp 5 juta ke atas," katanya.(exa)