Bawaslu RI Izinkan Parpol Sosialisasi, Tetapi Jangan Ajak Memilih
Bagikan

PUBLIKSATU - Tahapan Pemilu 2024 belum dimulai, namun Partai Politik dibolehkan sosialisasikan partainya ke masyarakat. Hanya saja, sosialisasi itu memiliki sejumlah larangan. Sebut saja tidak boleh mengajak memilih partai atau memberikan amplop.Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dikutip dari jawapos.com, ia mengizinkan partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024. Namun, parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih, karena belum masuk dalam masa kampanye.
“Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih,” kata Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Dia menjelaskan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Namun, aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.
“Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah,” tegas Rahmat.
Selain itu, parpol juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Di antaranya seperti mobil dinas lembaga atau kementerian digunakan untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.
“Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu,” ujarnya.